Bayar Pajak Tahunan

by -647 Views

Bayar Pajak Tahunan sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wajib Pajak (WP) pribadi, atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di lunasi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Artinya, pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat akhir Maret.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro berada di
Jalan Teuku Umar No.17 Bojonegoro.
Bayar Pajak

Bagi Anda yang ingin menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan telah mempunyai nilai pokok wajib pajak (NPWP), paling lambat membayarkan pajaknya pada Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan.

Sementara batas waktu penyampaian SPT Terakhir adalah Tanggal 31 bulan ketiga, setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Hal yang sama berlaku untuk pemotong SPT PPh Pasal 21 Tahunan atau perusahaan yang telah melakukan pemotongan pajak.

Namun, Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehubungan dengan berlakunya PER DJP No. PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT PPh WPOP, pengisian dapat dilakukan online melalui e-filling, selain dengan cara pengisian SPT PPh WPOP secara manual.

Keuntungan menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak :

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7),
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT,
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT,
  5. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, dan dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong.

Yang harus dilakukan untuk melakukan pengisian secara online atau mengunakan e-FIling:

  1. Mengisi electronic Filing Identification Number atau eFIN, yang bisa anda peroleh dari KPP.
    Formulir ini digunakan untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak menjadi e-filer (Wajib Pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing).
  2. Isikan NPWP Anda secara lengkap, lalu mengisikan EFIN yang Anda peroleh dari KPP dan nomor telepon seluler Anda.
  3. Masukan alamat email Anda yang valid dan aktif, untuk menerima pesan dari sistem dan ulangi isi alamat email Anda.

Sekadar informasi, pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Bagi Anda yang Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo, sebab jika terlambat maka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta bagi Wajib Pajak pribadi, atau Pajak Penghasilan (WP Pph) Badan sesuai dengan Undang-undang perpajakan pasal 29.

No More Posts Available.

No more pages to load.